PDMPURBALINGGA.COM, Pertemuan rutin bulanan Pengurus Pimpinan Ranting Muhammadiyah Babakan Kec Kalimanah pada pertemuan hari sabtu malam, 29 Juni 2024 tengah melaksanakan pertemuan di rumah bapak Saliman pengurus PRM Babakan desa Babakan,dihadiri oleh 11 anggota Pimpinan Ranting Muhammadiyah dan ada bebrapa anggota yang tidak hadir.
Jiandri setiadi sekertaris PRM Babakan menyampaikan bahwa alam setiap pertemuan ada bebrapa perihal pembahasan antara lain tentang kegiatan-kegiatan organisasi,Pengajian, inventarisasi lahan milik Muhammadiyah dan lain-lain.
Pada kesempatan itu Muhammad Setiyadi, A.Md Wakil Ketua PRM Sekaligus sebagai Ketua Nadzir PRM Babakan menyerahkan 2 sertifikat tanah Wakaf Persyarikatan Muhammadiyah kepada ketua PRM Babakan dengan di saksikan seluruh Anggota yang hadir.
Muhammad menyampaikan terkait tugas yang diberikan kepada dirinya bersama anggota Nadzir yang lain , sesuai Surat pengesahan Nadzir Badan Hukum Nomor W.5/02/Kua.11.03.05/SPNB/VI2024 yang di sahkan oleh kantor urusan agama /Pejabat pembian Akta Ikrar Wakaf wilayah kecamatan kalimanah Kab. Pubalingga dengan nama badan hukum Persyarikatan muhammadiyah dengan pengurus, Ketua : Muhammad setiadi, Sekretaris ;Azis Priambodo,Anggota Jiandri setiadi dan budi Purwoko.
mengutarakan pengalamannya dalam pengurusan sertifikat tersebut ini sebagai hal baru yang di jalani karena di lapangan memang banyak kendala tekhnis yang dilalui seperti harus mempelajari secara mandiri permasalahan pertanahan,alur yang harus di tempuh hingga melakukan komunikasi berbagai unsur yang terkait baik kepada tokoh-tokoh muhammadiyah,Pemerintah desa, Kecamatan dan kantor Urusan Agama.
Yang pertama tanah wakaf Uswatun khasanah belum ber sertifikat, sehingga prosesnya lebih simpel walaupun dilakukan dari awal, dengan menghadirkan/ mengumpulkan orang-orang pemberi wakaf (Wakif) ,ahli waris wakif, saksi-saksi wakif dan penerima wakaf (nazdir) , berikut berkas syarat syaratnya di hadirkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Kalimanah untuk ikrar wakaf ,lalu dibuatkan pengesahan Nazdir dari KUA ketika ikrar wakaf , dilanjutkan pengurusan ke Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga.
Yang ke dua tanah wakaf sudah ada sertifikatnya dari 12 tanah wakaf sehingga PRM membuat surat pernyataan pelimpahan Nazdir lama yg masih hidup ke Nazdir baru, melalui proses musyawarah dibuat berita acara dll. Kemudian di ajukan oleh Ketua Ranting ke KUA untuk dibuatkan pengesahan Nazdir Baru dan pengantar dari KUA berikut syarat-syaratnya dibawa ke BWI . BWI bersama BPN untuk proses sertifikat persyarikatan Muhammadiyah. Insya Allah tinggal menunggu jadi sertifikat baru
Alhamdulillah hari ini bisa menyerahkan 2 buku Sertifikat Tanah sudah atas nama Perysarikatan Muhammadiyah yang sudah selesai ,yang saat ini tanahnya sedang di manfaatkan Masjid Uswatun Khasanah Babakan, Masih ada 12 pekerjaan lagi yang masih dalam proses pengurusan tanah wakaf yaitu,
1. Mushola As Salam Rt 13 RW 05
2.Mushola Al falah Rt10 RW 02
3.Mushola Al Muttaqin RT 01 RW 01
4.Mushola Al hidayah RT 07 RW 02
5.Mushola An Nur RT 23 RW 06
5.MIM 2 Babakan RT 24 RW 07
6.Mushola Al Hikmah Rt 22 RW 06
7.Mushola l Fataa Rt 03 RW 01
8.Masjid Al Muttaqin RT 24 RW 07
9.Masjid Al Ikhlas RT16 RW 04
10.Mushola Al hikmah RT 14 RW 04
11.Nushola Nurul Huda RT 12 RW 03
12.MIM 1 Babakan RT 08 RW 02
mohon doa dan dukungan semua agar kami bisa menyelesaikan pengurusan sertifikat tersebut menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah dalam waktu yang tidak lama akan selesai juga.
Achmad Sahlani ketua Pimpinan ranting Muhammadiyah Babakan menyampaikan ucapan terimakasih kepada para hadirin yang dapat menyempatkan waktunya dalam pertemuan rutin ini, Kami berharap semua Pengurus untuk tetap solid dalam menjalankan amanah yang diberikan kepada kita semua, terkait pengurusan sertifikat tanah mengucapkan terimakasih kepada bapak Muhammad setiadi dan rekan-rekan yang telah dan sedang mengurus masalah yang sangat sulit yaitu pengurusan kepemilikan tanah wakaf,
harapannya semoaga dalam pengurusannya diberi kemudahan dan kelancaran karena pengelolaan tanah wakaf ini, menurutnya, sangat diperlukan agar pengelolaan wakaf terhadap aset-aset muhammadiyah menjadi lebih baik. Dengan begitu, insya Allah muaranya adalah selamat dunia dan akhirat.
untuk kita ketahui, bahwa wakaf diperuntukkan untuk aset produktif. Sebagaimana hadits yang menunjukkan bahwa Rasul Saw bersabda ‘Berikan hasilnya dan pertahankan pokoknya/tanahnya’. Hal ini dimaksudkan agar aset produktif tersebut dapat membantu lebih banyak lagi orang yang membutuhkan,” jelasnya
“Adapun tanah wakaf yang dijadikan sekolah, masjid, panti asuhan, dan lainnya hanyalah pengembangan makna saja. Makna aslinya justru harus produktif,” tambahnya
Kontributor: Muhammad S
Editor : Puji hy